Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[-] boleh jadi akan disegerakan pengabulan doanya,
[-] atau Allah akan menyimpannya untuk kebaikan (pahala) baginya di akhirat,
[-] atau akan dihidarkan darinya keburukan (bencana) yang sesuai dengannya”. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata: Kalau begitu, kami akan memperbanyak (doa kepada Allah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Allah lebih luas (rahmat dan karunia-Nya)”.
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan berdoa kepada Allah Ta’ala, dan kepastian dikabulkannya doa seorang muslim dengan salah satu dari tiga perkara yang tersebut dalam hadits di atas, jika terpenuhi padanya syarat-syarat dikabulkannya doa. Inilah makna firman-Nya:
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:
[1]- Doa seorang muslim akan dikabulkan dan tidak tertolak jika memenuhi syarat diterimanya doa
[2]- Luasnya karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan menjadikan pengabulan doa mereka dalam berbagai macam kebaikan dan keutamaan
[3].- Dalam hadits ini disebutkan dua di antara syarat-syarat dikabulkannya doa, dan masih ada syarat-syarat yang lain, yaitu: ikhlas dalam berdoa, tidak tergesa-gesa dalam pengabulan doa, halalnya makanan dan pakaian, dan lain-lain
[4].- Syarat penting lain dikabulkannya doa adalah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kamu yakin (Allah akan) mengabulkannya, dan ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari (seorang yang ketika berdoa) hatinya lalai dan lupa (tidak berkonsentrasi)”
[5].- Keburukan yang dihindarkan dari seorang hamba dengan doanya adalah mencakup semua keburukan, baik dalam urusan dunia maupun agama
[6].- Dianjurkan memohon doa sebanyak-banyaknya kepada Allah, karena rahmat dan karunia-Nya lebih luas dari apa yang diminta oleh hamba-hamba-Nya.
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
[1] HR Ahmad (3/18), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 710), dan al-Hakim (1/493), Dinyatakan shahih oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (11/96) dan syaikh al-Albani dalam “Shahiihut targiib wat tarhiib” (no 1633).
[2] Lihat keterangan imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab “at-Tamhiid” (10/297).
[3] Lihat kitab “Bahjatun naazhiriin” (2/592).
[4] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/228).
[5] Lihat kitab “Fathul Baari” (11/96) dan “Tuhfatul ahwadzi” (9/228-229).
[6] HR at-Tirmidzi (no. 3479) dan al-Hakim (no. 1817), juga oleh Ahmad dari jalur lain (2/177), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani karena diriwayatkan dari dua jalur yang saling mendukung, dalam kitab “silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 594).
[7] Lihat “Tuhfatul ahwadzi” (10/18).
[8] Lihat kitab “Bahjatun naazhiriin” (2/592).
Para Komentator :
Posting Komentar