Risywah (Suap) haram hukumnya, berdasarkan nash (teks syari’at) dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ia merupakan sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim dan selainnya untuk melakukan pelanggaran terhadap al-haq dan memberikan putusan yang berpihak pada pemberinya, sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini terdapat hadits yang shaih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melaknat penyuap dan orang yang disuap ( Abu Dawud, kitab Aqdiyah,3580; At-Tirmidzi, Kitab Al-Ahkam,1337; dan Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam,2313).
Terdapat riwayat lain, bhwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Ar-Ra’isy juga. Yakni perantara antara keduanya. Dan tidak diragukan lagi, dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan. Karena membantu melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas. Padahal ALLAH Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada ALLAH, sesungguhnya ALLAH amat keras siksaNYA (QS. Al-Ma’idah/5:2)
Al-Fatawa asy-Syar’iyyah fil-Masa’il al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama al-Baladil Haram, hlm 631
Para Komentator :
Artikel 2 Islami yang sangat bermanfaat saat berkunjung malam ini di Blog ini..
Sukses selalu
jazakallah akhi....
jangan lupa berkunjung lagi ya....
slam knal by me...
Posting Komentar